RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
Arip malah menganjurkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, bukan mengatur dan mengendalikannya melalui kebijakan. Pelaksanaannya melalui penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan yang terlepas dari kemandiriannya menyelenggarakan kegiatan kepemudaan.
“Kampus hendaknya juga memberi peluang kepada organisasi kemahasiswaan ekstra kampus untuk beraktivitas di dalam kampus sebagai bagian civitas akademika. Tidak cuma sekretariatnya di dalam kampus. Sayangnya, hingga sekarang di banyak kampus organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tidak dibolehkan beraktivitas di dalam kampus,” ujarnya.
Jika organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dibolehkan beraktivitas di dalam kampus maka RUU Kepemudaan merupakan antitesa Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Pemberlakuan kebijakan Pemerintah tersebut mengubah format organisasi kemahasiswaan yang melarang mahasiswa berpolitik, imbuhnya.