RUU LKM Kurang Serius
Kamis, 21 Oktober 2010 – 10:44 WIB
JAKARTA - Kalangan Komisi VI DPR menilai Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan dan tidak menyentuh substansi yang sebenarnya. Sebagaiman diketahui, sejatinya LKM merupakan kelembagaan yang memfokuskan diri melayani para pengusaha mikro. Keberadaan LKM sendiri sebenarnya sudah lama ada di masyarakat, namun jumlahnya terlalu kecil bila dibandingkan kebutuhan para pengusaha mikro.
Melihat masih karut marutnya RUU tersebut, anggota Komisi VI Ecky Awal Mucharam menilai sebagai lembaga yang berfungsi memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah, LKM sangat diperlukan di tengah-tengah masyarakat.
"Karena sebenarnya perbankan bukan solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara masif," katanya dalam diskusi bertajuk 'Format Baru Lembaga Mikro menuju Sejahtera' di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Bahkan, Ecky mengatakan RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjadi salah satu RUU prolegnas saat ini tidak menunjukkan adanya keseriusan dalam mendukung LKM. "Saat ini yang ada baru sebatas peraturan kelembagaan saja. Kualitas dan substansinya tidak ada," kata politisi PKS itu.
JAKARTA - Kalangan Komisi VI DPR menilai Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
BERITA LAINNYA
- Pilkada
ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 13:28 WIB - Legislatif
Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
Senin, 25 November 2024 – 13:17 WIB - Bawaslu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
Senin, 25 November 2024 – 12:17 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB