RUU LKM Kurang Serius
Kamis, 21 Oktober 2010 – 10:44 WIB
Mengingat cukup pentingnya LKM di tengah masyarakat kecil, maka diperlukan payung hukum demi mendukung keberadaan LKM yang jelas keberpihakanya. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian UMKM tahun 2005, usaha mikro yang ada di Indonesia menempati urutan tertinggi yakni kurang lebih sebanyak 44,60 juta atau 91,26 persen dibandingkan usaha kecil yang berjumlah 4,16 juta atau 8,50 persen, atau dibandingkan dengan usaha besar yang hanya berjumlah 7 ribu atau 0,01 persen. "Bagaimanapun LKM sejatinya merupakan perangkat yang sesuai untuk mengentaskan kemiskinan," pungkas anggota DPR asal Dapil Jawa Barat III ini. (dms)