RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).
Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Sofyan Djalil menyebut Indonesia tanpa pendekatan omnibus seperti sekarang ini maka presiden akan sulit melaksanakan janji politiknya.
“Padahal kita percaya suara rakyat suara Tuhan. Kalau Presiden ndak bisa melaksanakan janjinya untuk apa presiden kita pilih dengan luar biasa mahalnya?” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 di Sekretariat IKA UNDIP, Jl. Lembang No. 47 Menteng, Jakarta Pusat.
Acara yang bertajuk “Pengendalian Lahan & Kemudahan Proyek Pemerintah” ini digelar oleh Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI).
Menurut Djalil, undang-undang yang terlalu banyak dan sudah ada sangatlah sektoral. Kekuasaan presiden, kata dia, selama ini oleh undang-undang diturunkan ke menteri.
“Di mana peran Presiden?” tuturnya.