RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Senin, 19 Juni 2017.
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan beberapa tahapan sebelum pengesahan tanggal 19 Juni.
Disampaikan, Jumat hingga Minggu (11/6), sekretariat Tim Pemerintah bersama sekretariat Pansus RUU Pemilu merapikan rumusan RUU sesuai hasil Pansus, Panja, Tim Perumus (timmus).
Selanjutnya, sambung birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu, Senin (12/6) jam 13.00 penyerahan draft RUU hasil timmus kepada tim sinkronisasi (timsin) .
“Selasa, 13 Juni jam 14.00 sampai dengan selesai, Rapat Pansus dihadiri Bapak Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan isu-isu krusial,” terang Bahtiar saat dihubungi wartawan, Jumat (9/6) malam.
Tahapan berikutnya, Rabu (14/6) jam 10.00 digelar rapat Timsin. Disusul Kamis (15/6), Rapat Pansus pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah, dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Senin tanggal 19 Juni Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dihadiri Bapak Menteri,” terang Bahtiar, pria asal Sulsel itu.
Diberitakan, sampai saat ini belum ada satu pun di antara lima isu krusial di RUU Pemilu yang disepakati. Forum lobi menyepakati pengambilan keputusan untuk lima poin itu menjadi satu paket. Fraksi-fraksi punya waktu tiga hari untuk melakukan lobi.