RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis
Berdasarkan pandangan tersebut, Alia merasa ketidakjelasan definisi terkait jenis data sensitif dapat membahayakan tugas para jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data kekayaan pejabat publik.
"Perlu kejelasan dari definisi dan jenis-jenis data sensitif," ucap Alia.
Catatan selanjutnya adalah perumusan sanksi.
Aulia menilai keberadaan pasal-pasal karet dengan ancaman hukuman pidana dapat menciptakan over kriminalisasi seperti yang terjadi pada penetapan UU ITE.
Berlandaskan pada kekhawatiran tersebut, dia mengatakan pemerintah dapat merujuk pada sanksi yang telah dicantumkan di regulasi yang telah ada, seperti KUHP, daripada membuat sanksi baru.
"Tidak membuat pasal baru yang menciptakan kemungkinan over kriminalisasi yang baru," ujar peneliti ELSAM ini.
Selain catatan mengenai kejelasan definisi dan data sensitif dan perumusan sanksi, dia juga berharap agar pemerintah menetapkan cakupan material dan teritorial terkait RUU PDP.
Kemudian, memperjelas dasar hukum pemrosesan data pribadi, menjelaskan kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, hingga menekankan perlunya pembentukan otoritas pengawas yang independen.(Antara/jpnn)