Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat

Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:17 WIB
RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat - JPNN.COM
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah privat, sebab dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.

"Ada yang tidak perlu dijelaskan di dalam RUU pornografi karena masuk ke wilayah privat," kata Wila Supriadi, anggota pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dalam jumpa pers di DPR, Kamis (9/10)

Ditambahkannya, dalam RUU APP, FPDI-P membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan ke sejumlah daerah. Salah satunya adalah perubahan definisi pornografi yang dianggap masih sumir. "Ini lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya," jelasnya.

Dalam RUU ini, lanjutnya, negara tidak perlu mengurus semua wilayah tapi harus dibatasi wilayah ruang publik. Sebab itu, pihaknya menilai bila hal tersebut tetap dilakukan terlalu berlebihan, karena tidak semua ruang harus diurus pemerintah.

JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News