RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:17 WIB
Ditambahkannya, dalam RUU APP, FPDI-P membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan ke sejumlah daerah. Salah satunya adalah perubahan definisi pornografi yang dianggap masih sumir. "Ini lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya," jelasnya.
Dalam RUU ini, lanjutnya, negara tidak perlu mengurus semua wilayah tapi harus dibatasi wilayah ruang publik. Sebab itu, pihaknya menilai bila hal tersebut tetap dilakukan terlalu berlebihan, karena tidak semua ruang harus diurus pemerintah.