Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Disahkan, Begini Tujuan dan Sasarannya

Kamis, 26 September 2019 – 17:15 WIB
RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Disahkan, Begini Tujuan dan Sasarannya - JPNN.COM
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Dok. DPR RI

"Jelas bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung yang harus diatur oleh undang-undang," ungkapnya.

Ketiga, lanjut Kharis, arah RUU PSDN untuk Pertahanan Negara agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan. PSDN untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal. Dia menegaskan, UU ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia.

“Pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Kharis.

Keempat, Kharis menjelaskan, sasaran RUU PSDN untuk Pertahanan Negara antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan. Selain itu, membangun sistem pertahanan yang adaptif, visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini, terarah, serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman. Terbangunnya karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara. Terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.

Kelima, lanjut dia, materi muatan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

"Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat “sukarela” dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan," paparnya.

Selain itu, sambung dia, penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi. Terakhir, kata Kharis, RUU ini mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan yang dilaksanakan oleh komisi di DPR yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan.(boy/jpnn)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional) untuk Pertahanan Negara menjadi UU.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close