RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja
Mendagri Yakin Bisa Segera DisahkanRabu, 16 September 2009 – 17:57 WIB
Prinsip kedua terkait faktor kesejarahan dan keistimewaan Jogja. Pemerintah, katanya, mengakui tentang peran sejarah Jogja bagi NKRI. "Keputusan Sultan Hamengkubuwono IX yang mendukung NKRI untuk pertama kali harus dihormati," lanjutnya.
Mendagri mengakui, bahsa terkait masa jabatan gubernur Jogja memang terdapat UU Nomor 18 Tahun 1965, yang mengatur bahwa masa jabatan Gubernur DIY tak terbatas dan sultan bisa langsung ditetapkan.
Namun menurut Mendagri pula, ada prinsip lain yang juga harus dipahami. "prinsip ketiga, adalah dalam rangka demokrasi," urainya.