Saat Kegiatan Rektor Menyapa, Profesor Ngadino Surip Apresiasi Kepada Mahasiswa UMB
Kamis, 27 Februari 2020 – 02:00 WIB
Namun, pihaknya tetap sebelum SP tahap 3, terlebih dahulu dilakukan SP tahap 2 dan SP tahap 1.
"Kami bisa memberikan sanksi berat hingga pemecatan dari kampus UMB jika mereka sudah kategori SP tahap 3 itu," ujarnya.
Dia mengatakan keberadaan UMB ingin membantu dan bermanfaat bagi masyarakat luas dengan memberikan beasiswa kepada pelajar berprestasi, tetapi dari keluarga tidak mampu ekonomi.