Saat Petugas Datang, Ismael Ibrahim Sedang Berdua Sama Lies Herlinawati di Apartemen
"Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," ujar Andi.
Saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua pelaku juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi.
Andi mengatakan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (antara/jpnn)