Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sabar Ya, Ganti Rugi 198 Bidang Tanah Segera Dicairkan

Minggu, 29 Januari 2017 – 18:05 WIB
Sabar Ya, Ganti Rugi 198 Bidang Tanah Segera Dicairkan - JPNN.COM
 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan beberapa ruas tol, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), bisa digunakan pada tahun ini. Foto dibidik di JTTS Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, (24/1). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 198 warga Desa Sidomulyo dan Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, atas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menerima ganti rugi, Kamis (26/1).

Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan dengan sistem penyusunan persyaratan surat-menyurat yang diverifikasi tim BPN. Jika persyaratan sudah dipenuhi, dana bisa dicairkan.

Pelaksana lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jimun Santoso mengatakan, proses ganti rugi berjalan lancar.

”Jika pemilik lahan sudah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, otomatis rekening bank sudah bisa dipegang,” kata Jumin Santoso kepada Radar Lamsel (Jawa Pos Group) hair ini.

Sementara untuk Desa Sidodadi, dari 39 bidang tanah yang terkena ganti rugi JTTS, hanya tiga bidang tanah yang masih diproses persyaratannya. Bagi yang masih diproses lanjut Jumin, terkendala berbagai macam faktor.

“Umumnya semua berjalan lancar. Namun pemilik tujuh bidang lahan ada yang tidak datang. Ada juga yang persyaratannya masih kurang. Kita tetap berupaya membantu untuk mempercepat proses pencairan,” ujarnya.

Lebih lanjut Jumin mengungkapkan, ganti rugi untuk Desa Sidorejo dan Sidowaluyo direncanakan hari ini.

”Proses pembayaran ganti rugi JTTS untuk Sidomulyo terus kami kebut. Dua desa akan dibagikan Jumat (27/1),” ungkapnya.

Sedikitnya 198 warga Desa Sidomulyo dan Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, atas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News