Sabar Ya, Ganti Rugi 198 Bidang Tanah Segera Dicairkan
jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 198 warga Desa Sidomulyo dan Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, atas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menerima ganti rugi, Kamis (26/1).
Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan dengan sistem penyusunan persyaratan surat-menyurat yang diverifikasi tim BPN. Jika persyaratan sudah dipenuhi, dana bisa dicairkan.
Pelaksana lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jimun Santoso mengatakan, proses ganti rugi berjalan lancar.
”Jika pemilik lahan sudah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, otomatis rekening bank sudah bisa dipegang,” kata Jumin Santoso kepada Radar Lamsel (Jawa Pos Group) hair ini.
Sementara untuk Desa Sidodadi, dari 39 bidang tanah yang terkena ganti rugi JTTS, hanya tiga bidang tanah yang masih diproses persyaratannya. Bagi yang masih diproses lanjut Jumin, terkendala berbagai macam faktor.
“Umumnya semua berjalan lancar. Namun pemilik tujuh bidang lahan ada yang tidak datang. Ada juga yang persyaratannya masih kurang. Kita tetap berupaya membantu untuk mempercepat proses pencairan,” ujarnya.
Lebih lanjut Jumin mengungkapkan, ganti rugi untuk Desa Sidorejo dan Sidowaluyo direncanakan hari ini.
”Proses pembayaran ganti rugi JTTS untuk Sidomulyo terus kami kebut. Dua desa akan dibagikan Jumat (27/1),” ungkapnya.