Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan
Rabu, 24 Februari 2021 – 01:35 WIB
Baca Juga: Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata jenderal bintang satu itu.(antara/jpnn)