Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan

Rabu, 24 Februari 2021 – 01:35 WIB
Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil menangkap MB, narapidana yang mengendalikan peredaran 5,5 kg sabu-sabu di Medan, Sumut, dari dalam selnya. Kini terpidana seumur hidup tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli. 

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan, Selasa, mengatakan, selain MB, petugas juga meringkus tersangka IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Ia menyebutkan, meski sudah mendapat ganjaran hukuman seumur hidup, MB tidak juga bertobat dan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik terali besi (penjara).

"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.

Atrial menjelaskan, awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB seorang narapidana (napi).

"Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.

Ia mengatakan hasil interogasi narkoba ini dipasok dari Aceh dan mereka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu-sabu.

Polisi akhirnya berhasil menangkap MB, narapidana yang mengendalikan peredaran 5,5 kg sabu-sabu di Medan, Sumut, dari dalam selnya. Kini terpidana seumur hidup tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close