Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan
jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil menangkap MB, narapidana yang mengendalikan peredaran 5,5 kg sabu-sabu di Medan, Sumut, dari dalam selnya. Kini terpidana seumur hidup tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan, Selasa, mengatakan, selain MB, petugas juga meringkus tersangka IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Ia menyebutkan, meski sudah mendapat ganjaran hukuman seumur hidup, MB tidak juga bertobat dan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik terali besi (penjara).
"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.
Atrial menjelaskan, awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu.
Dari hasil pemeriksaan tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB seorang narapidana (napi).
"Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.
Ia mengatakan hasil interogasi narkoba ini dipasok dari Aceh dan mereka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu-sabu.