Saddil Ramdani Divonis Percobaan Delapan Bulan
Sabtu, 01 Juni 2019 – 03:24 WIB
Putusan dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Lmg yang telah diunggah dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Lamongan juga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, dalam tempo tujuh hari, Saddil masih memiliki hak untuk menerima atau banding atas putusan tersebut. (din/yan/ham)