Sadis, Gegara Duit Rp 100 Ribu, Luqman Tewas di Tangan 13 ABG
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 01:31 WIB
“Korban pun katanya mengaku telah mengambil uang Rp 50.000. Kemudian tersangka melakukan pemukulan,” ujarnya.
Usai dikeroyok beramai-ramai, korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian mulut dan kepala. Kegaduhan tersebut terdengar oleh ibu tersangka PES dan MREP.
Melihat korban telah tergeletak, ibu tersangka langsung menghubungi kakek korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Nur Hidayah, Blawong, Bantul. Sayangnya sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut para dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (sky/tif/radarjogja)