Saeful Bahri Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Saeful Bahri, penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri, pemberi suap bersama dengan tersangka HM (Harun Masiku) yang masih DPO, kepada Komisioner KPU tersangka WS (Wahyu Setiawan)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/3).
Ali mengatakan, Saeful didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jaksa penuntut umum saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Selama proses penyidikan terhadap terdakwa Saeful, KPK telah memeriksa 32 saksi, di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Riezky Aprilia, dan Wahyu Setiawan.
KPK pada tanggal 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.