Sah! 17 Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024, Tetapi..
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Meski begitu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyatakan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022.
"Apabila partai politik melakukan itu bukan di waktu yang ditentukan, perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dia menjelaskan masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perpu Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun dalam pasal itu dijelaskan kampanye dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
"Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," jelasnya.
Puadi juga menjelaskan semua metode kampanye sudah diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu dan Pasal 276 Perpu Nomor 1 Tahun 2022.