SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI
jpnn.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat penyerahan surat tugas yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di DKI. Karena, surat keputusan tidak ada istilahnya SK Wagub, yang ada SK Gubernur," kata Tjahjo dalam sambutannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama seperti diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia divonis dua tahun penjara. Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Tjahjo menyatakan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berisi bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Karena itu, Pemerintah Pusat menunjuk Djarot sebagai Plt Gubernur DKI.
"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat akan menugaskan saudara wakil gubernur sebagai Plt Gubernur DKI," tutur Tjahjo.