SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI
Selasa, 09 Mei 2017 – 18:11 WIB
Tjahjo menyatakan, Kemendagri sudah membuat surat resmi kepada Ahok terkait penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI. Dia berharap, Sekretaris Daerah DKI, SKPD, forum pimpinan daerah, dan DPRD bisa bekerja sama dengan Djarot untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan baik.
Menurut Tjahjo, Djarot menjabat sebagai Plt Gubernur DKI sampai putusan hukum tetap dari upaya hukum yang dilakukan Ahok.
"Atau sampai masa jabatan berakhir pada Oktober 2017," ucapnya.(gil/jpnn)