Sah, KPK Seret Rafael Alun dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status penyelidikan terhadap kasus terkait pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik (penyelidikan, red). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi mencurigakan yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun. (tan/jpnn)