Sah! Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Jaya
Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali yang dipimpin Retno Purwaningsih enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media soal putusan, seusai persidangan.
Berkali-kali ditanyakan, ia tetap tak bersedia memberi pernyataan terhadap putusan tersebut.
“Nanti ya. Saya mau nanya ke majelis hakim dulu ya,” singkatnya.
Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana.
Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga adalah pengembang PIK 2.
Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny diduga kuat palsu.
Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat menggelar sidang perkara ini di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Jumat, 13 Mei 2022.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.