Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

Jumat, 16 Oktober 2020 – 20:11 WIB
Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi - JPNN.COM
Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Presiden dan DPR masih bisa membatalkan UU Cipta Kerja

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi Photo: Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

Di tengah aksi unjuk rasa besar-besaran yang menolak Omnibus Law, perhatian yang luas dari masyarakat, serta di masa pandemi COVID-19, Herlambang mengingatkan Presiden dan DPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Ini pernah kok terjadi dalam sejarah legislasi kita, pengalamannya dulu dengan UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan," papar Herlambang.

"Bisa dibatalkan melalui proses penghentian bersama, Presiden dan DPR, atau yang lebih ringkas lagi prosesnya adalah terbitkan Perpu untuk pembatalan itu," katanya.

Ia menambahkah kewenangan konstitusional itu biasanya "siapa yang memulai, maka dia juga yang mengakhiri."

"Jangan dia yang memulai tapi yang mengakhiri menyuruh MK," katanya.

Herlambang bersama sejumlah akademisi lain di Indonesia setiap hari selama dua minggu (14-27 Oktober) mengadakan Kuliah Bersama Rakyat yang membahas Omnibus Cipta Kerja sebagai, yang disebutnya, "ikhtiar akademisi untuk kerja pencerdasan publik".

"Kami akan kawal dan kumpulkan terus fakta demi fakta, termasuk perbedaan-perbedaan yang terjadi dari draft ke draft secara detil sesuai dengan keahlian masing-masing akademisi," pungkasnya.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close