Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi
"Cara pembentukan hukumnya amburadul (berantakan). Masa kita tanggal 5 Oktober enggak dapat draftnya, kemudian seiring dengan berjalannya waktu [isinya] berubah-ubah, juga tersisipkan dan berubah kata, dan seterusnya," ujar Herlambang kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
"Menurut saya ini sudah merupakan kejahatan legislasi dan praktik buruk ketatanegaraan dalam pembentukan perundang-undangan," tegasnya.
Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti sependapat dengan Herlambang.
"Mengubah satu ayat pun tidak boleh. Itu sama dengan pencurian pasal," ujar Bivitri.
Herlambang menilai, karena yang bermasalah adalah proses formalitas atau proses pembentukannya, penyelesaian masalah UU Cipta Kerja tidak bisa diselesaikan melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namanya saja uji materi, padahal yang dipermasalahkan kan formalnya."
"Jadi jika lembaga pembentuk hukum seperti presiden dan DPR sedikit-sedikit mengatakan 'kalau ada masalah bawa saja ke MK', saya khawatir MK diperlakukan seperti keranjang sampah, kalau ada masalah buang saja ke MK."
"Jangan jadikan MK seperti keranjang sampah," ucapnya.