Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

Jumat, 16 Oktober 2020 – 20:11 WIB
Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi - JPNN.COM
Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Cara pembentukan hukumnya amburadul (berantakan). Masa kita tanggal 5 Oktober enggak dapat draftnya, kemudian seiring dengan berjalannya waktu [isinya] berubah-ubah, juga tersisipkan dan berubah kata, dan seterusnya," ujar Herlambang kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.

"Menurut saya ini sudah merupakan kejahatan legislasi dan praktik buruk ketatanegaraan dalam pembentukan perundang-undangan," tegasnya.

Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti sependapat dengan Herlambang.

"Mengubah satu ayat pun tidak boleh. Itu sama dengan pencurian pasal," ujar Bivitri.

Herlambang menilai, karena yang bermasalah adalah proses formalitas atau proses pembentukannya, penyelesaian masalah UU Cipta Kerja tidak bisa diselesaikan melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namanya saja uji materi, padahal yang dipermasalahkan kan formalnya."

"Jadi jika lembaga pembentuk hukum seperti presiden dan DPR sedikit-sedikit mengatakan 'kalau ada masalah bawa saja ke MK', saya khawatir MK diperlakukan seperti keranjang sampah, kalau ada masalah buang saja ke MK."

"Jangan jadikan MK seperti keranjang sampah," ucapnya.

DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close