Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui
Senin, 14 November 2016 – 13:32 WIB
Kasman juga didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara Saipul. Kasman dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. (boy/jpnn)