Sahroni Dorong Polri dan Kejagung Bersinergi Tuntaskan Kasus Kondensat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi mengungkap tuntas kasus megakorupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Berdasar penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) negara telah dirugikan USD 2,716 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
“Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Kami dorong Polri dan Kejaksaan agar berkoordinasi menuntaskan proses hukum kasus ini tuntas setuntas-tuntasnya,” kata Sahroni, Rabu (19/2).
Bendahara umum Partai Nasdem itu menekankan penyelesaian dugaan korupsi kondensat sekaligus akan menjawab pertanyaan besar di masyarakat bahwa proses hukum kasus tersebut masih berlangsung dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya.
“Kami optimistis dengan koordinasi yang sinergis maka Polri dan Kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus besar ini, baik dari sisi dugaan korupsi maupun pencucian uangnya,” ujar Sahroni.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sulistyo Sigit sebelumnya menjabarkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya, kata Sigit, memburu Honggo Wendratno yang telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Honggo Wendratno masih kami lacak keberadaannya. Kami sudah mengirimkan surat panggilan baik di kediamannya di Indonesia dan di Singapura, menerbitkan DPO, Red Notice, meminta Kemenkumham untuk mencabut paspornya,” jelas Sigit.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono. Saat ini, Honggo masih buron dan masuk DPO Polri. Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan. (boy/jpnn)