Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Pelototi Kasus Penjualan Kondensat Bagian Negara oleh PT TPPI

Rabu, 19 Februari 2020 – 20:06 WIB
Komisi III Pelototi Kasus Penjualan Kondensat Bagian Negara oleh PT TPPI - JPNN.COM
Legislator PDI Perjuangan di Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memeoloti kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2), Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian dan dituntaskan karena telah merugikan negara puluhan triliunan rupiah.

“Kami memiliki concern yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI ini,” ujar Herman.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono.

Saat ini, Honggo masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan.

“Kasus ini diduga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang Rp 30 triliun," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Herman mengaku Komisi III DPR ingin mengetahui dan mendapat penjelasan detail ihwal sejauh mana Bareskrim Polri mencari keberadaan Honggo. Apalagi, kasus kondensat ini sudah disidik badan berlambang busur panah itu sejak 2015 lalu.

"Satu tersangka, Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron," ujar Herman.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2), Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan menyatakan mantan Kepala BP Raden Priyono didakwa merugikan negara USD 2.716.859.655. Jaksa mendakwa perbuatan Raden merugikan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Komisi III DPR memeoloti kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News