Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
Lebih lanjut Said mengemukakan dalam wacana amendemen UUD 1945 yang perlu dipertegas, yaitu kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.
"Para pendiri bangsa sendiri mengakui konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman," ucap Said.
Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais pada awal Juni lalu.
Bamsoet yang akrab disapa mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia.
Hal itu dapat dilakukan jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.
Dia menyampaikan usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.
Menurut Bamsoet, apabila seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR periode 2024-2029.
Sebab, amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.