Saksi Beber Kampanye Hitam
Kamis, 26 Agustus 2010 – 21:07 WIB
Sementara itu Kuasa Hukum SERASI, Andi Arifai Aming mengatakan keterangan para saksi termohon hanya luapan dari kekecewaan karena pasangan AMIN tidak masuk pada putaran kedua. Keterangan yang menyebutkan adanya mobilisasi massa itu tidak benar. Kalaupun benar kata dia, sifatnya liar karena ada tim pemenangan yang dibentuk langsung.
"Itu hanya luapan kekecewaan saja karena tidak masuk pada putaran kedua. Terkait dengan mobilisasi dari tim kampanye, itu tidak benar, kalaupun itu terjadi. Itu liar karena ada tim pemenangan yang bekerja. Yang perlu diketahui bahwa pasangan nomor enam adalah incumbent itu bisa memobilisasi PNS," katanya.
Pihak KPU Bombana sendiri baru tahu bila formulir C-1 (rekapan suara di TPS) tidak diberikan. Menurut Ketua KPU Bombana, Alpian pihaknya tidak menerima laporan. "Dari keterangan saksi, seolah-olah dia (Saksi AMIN) minta dan tidak diberikan. Tapi itu keterangan versi mereka dan
kami akan hadirkan juga saksi dari KPU," elaknya.