Sidang yang dipimpin hakim konstitusi M Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota) dengan agenda pembuktian kembali akan dilanjutkan, Senin (30/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Hakim meminta 28 orang saksi yang belum dimintai keterangan dari pemohon agar dikurangi, termasuk pihak terkait dan termohon. "Supaya sidangnya berlangsung cepat, saksi yang memberikan keterangan sama cukup satu saja," kata M Akil Mochtar. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstritusi (MK) kembali menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana. Pada persidangan yang