Saksi Beber Kampanye Hitam
Kamis, 26 Agustus 2010 – 21:07 WIB
Belum lagi pemilih di bawah umur, penggunaan surat panggilan memilih oleh orang lain, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak diserahkannya surat undangan memilih kepada para pendukung dan simpatisan AMIN, pasangan nomor urut enam. "Kepala Kampung mengarahkan mencoblos nomor dua,"ungkap Langgacong, saksi yang berasal dari Kelurahan Sikeli.
Kuasa Hukum AMIN, Amirullah Tahir mengatakan tidak diserahkannya surat panggilan, jelas merugikan kliennya.Apalagi kata dia, ada dugaan penggelumbangan surat suara di TPS. Berdasarkan hitung-hitungan Amirullah, ada kelebihan empat surat suara yang sudah dicoblos di tiap TPS.
"Dari 153 Formulir C-1 yang kita terima, ada 555 pengelumbungan suara. Jadi bisa dibayangkan kalau dapat kita kasih semua temuannya pasti lebih banyak. Kalau dirata-ratakan per TPS ada penggelembungan empat suara dikali 310 TPS berarti 1240," jelasnya.