Saksi Ini Akui Sempat Injak-injak Uang Pemberian Tannos
jpnn.com, JAKARTA - Bekas PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4)
Dalam sidang tersebut Yosep mengaku pernah menginjak-injak uang sebesar USD 300 ribu.
Menurutnya, uang itu merupakan pemberian Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos untuk atasannya di Kemendagri yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto.
Yosep menceritakan alasannya menginjak uang itu karena dianggap sebagai "demit".
"Betul, karena itu demit, uang itu setan. Saya sempat injak-injak karena menurut saya uang bukan segalanya," kata Yosep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4).
Hanya saja dia beralasan menginjak bukan karena mengetahui uang itu terkait proyek e-KTP dari Paulus untuk Sugiharto.
Dia menjelaskan hal itu lebih disebabkan karena uang bisa digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.
"Saya ingat cerita orang tua saya, ini (seperti) demit. Bukan karena tahu uang ini tidak baik, tapi ini uang bisa buat baik dan jahat," paparnya.