Saksi: Investigasi Kemenkeu Nyatakan Eks Pejabat BC Soetta Tidak Bersalah
Sedangkan Kasi Pabean bidang PFPC 2 Husni Mawardi dan Kasi Pabean Arif Andrian yang merupakan teman seangkatan semasa kuliah, juga menerima uang dari Istiko.
Hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepatuhan Internal bersama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemkeu, kemudian menjadi acuan pimpinan untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.
“Rekomendasi dari IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) disampaikan kepada Menteri Keuangan, kemudian tembusannya kepada Direktur Jenderal. Kemudian, seperti biasa, Direktur Jenderal mendisposisikan kepada Direktur Kepatuhan Internal, kemudian disampaikan ke Subdit kami di Subdit PKI Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal untuk memantau tindak lanjutnya. Karena yang akan menindak lanjuti adalah atasan langsung,” kata Indra.
Qurnia menjelaskan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan nomor laporan LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ka Kanwil DJBC Kalteng, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan selaku tim pemeriksa, dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
"Saya dipanggil lagi, ternyata hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI salah satunya ketika saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi VIM tanpa kewenangan (ilegal). Hasilnya saudara Valentinus Rudi Hartono diperiksa pengawas internal dan dipindahkan (dikeluarkan-red) dari IBI," katanya.
"Kakanwil sudah mengirim surat Atas review yang Pak Indra sampaikan yaitu bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan sejak 22 Oktober 2021 dengan hasil saya tidak terbukti secara formil dan materil melanggar disiplin hingga saya ditahan (pada 3 Februari 2022) serta sejak tanggal LHP tsb sampai dengan saat ini laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah diterima dengan baik di Inspektorat Jenderal Kemenkeu," jelasnya.
Ketua majelis hakim Slamet Widodo menanyakan kepada ahli Indra terkait penggeledahan kepada VIM yang dilakukan tim IBI pimpinan Nurachmad dan Valentinus Rudy Hartono beserta tim KI.
Dijawab oleh Indra bahwa investigator internal tidak boleh dan tidak punya kewenangan atas hal tersebut.