Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
Selasa, 31 Mei 2011 – 00:13 WIB
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua itu mengagendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dari empat saksi yang diajukan, hanya satu yang menghadiri persidangan. Sedangkan, ketiga saksi lainnya beralasan sedang berada di luar kota. Persidangan yang dimulai pukul 11:00 itu diawali dengan mendengarkan kesaksian Rahma Soraya, teman salah satu pelapor yakni Vika Prihatin Isdareva. Menurut saksi, terdakwa dikenalkan Vika pada akhir Januari 2010 dengan nama Ei sebagai wartawan Kompas.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai tuntutan yang diajukan JPU pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penggelapan. “Saya tidak merasa dirugikan karena saya tidak mengenal Selly sebelumnya. Yang meminjam uang kepada saya adalah Vika untuk bisnis handphone-nya,” ujarnya.
Saksi menjelaskan, ia mengirimkan uang Rp10 juta dengan dua kali pengiriman. Rp5 juta pada rekening BRI atas nama Selly Yustiawati dan Rp5 juta pada rekening Mandiri atas nama adik dari Vika yang tidak diingat namanya. Pengiriman itu dilakukan pukul 12:00 siang atas perintah Vika tanpa diketahui alasannya.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB