Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
Selasa, 31 Mei 2011 – 00:13 WIB
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua itu mengagendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dari empat saksi yang diajukan, hanya satu yang menghadiri persidangan. Sedangkan, ketiga saksi lainnya beralasan sedang berada di luar kota. Persidangan yang dimulai pukul 11:00 itu diawali dengan mendengarkan kesaksian Rahma Soraya, teman salah satu pelapor yakni Vika Prihatin Isdareva. Menurut saksi, terdakwa dikenalkan Vika pada akhir Januari 2010 dengan nama Ei sebagai wartawan Kompas.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai tuntutan yang diajukan JPU pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penggelapan. “Saya tidak merasa dirugikan karena saya tidak mengenal Selly sebelumnya. Yang meminjam uang kepada saya adalah Vika untuk bisnis handphone-nya,” ujarnya.
Saksi menjelaskan, ia mengirimkan uang Rp10 juta dengan dua kali pengiriman. Rp5 juta pada rekening BRI atas nama Selly Yustiawati dan Rp5 juta pada rekening Mandiri atas nama adik dari Vika yang tidak diingat namanya. Pengiriman itu dilakukan pukul 12:00 siang atas perintah Vika tanpa diketahui alasannya.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
Jumat, 15 November 2024 – 07:07 WIB - Sosial
Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
Jumat, 15 November 2024 – 06:27 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Hukum
50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
Jumat, 15 November 2024 – 04:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
Jumat, 15 November 2024 – 06:02 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Jumat 15 November 2024: Baik untuk Penyucian Diri & Memberikan Petuah
Jumat, 15 November 2024 – 06:24 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
Jumat, 15 November 2024 – 04:03 WIB