Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
Selasa, 31 Mei 2011 – 00:13 WIB
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua itu mengagendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dari empat saksi yang diajukan, hanya satu yang menghadiri persidangan. Sedangkan, ketiga saksi lainnya beralasan sedang berada di luar kota. Persidangan yang dimulai pukul 11:00 itu diawali dengan mendengarkan kesaksian Rahma Soraya, teman salah satu pelapor yakni Vika Prihatin Isdareva. Menurut saksi, terdakwa dikenalkan Vika pada akhir Januari 2010 dengan nama Ei sebagai wartawan Kompas.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai tuntutan yang diajukan JPU pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penggelapan. “Saya tidak merasa dirugikan karena saya tidak mengenal Selly sebelumnya. Yang meminjam uang kepada saya adalah Vika untuk bisnis handphone-nya,” ujarnya.
Saksi menjelaskan, ia mengirimkan uang Rp10 juta dengan dua kali pengiriman. Rp5 juta pada rekening BRI atas nama Selly Yustiawati dan Rp5 juta pada rekening Mandiri atas nama adik dari Vika yang tidak diingat namanya. Pengiriman itu dilakukan pukul 12:00 siang atas perintah Vika tanpa diketahui alasannya.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB - Humaniora
Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
Jumat, 17 Mei 2024 – 22:37 WIB - Sosial
BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:35 WIB - Humaniora
Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Juventus Pecat Massimiliano Allegri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB - Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Internet
Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB