Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin
Senin, 01 Desember 2008 – 22:03 WIB
Dijelaskan Anisa, pada Jumat 4 April 2007 dia pernah mencairkan dana perjalanan dinas sekitar Rp6 juta di sekretariat DPR, namun dia menyerahkannya menjelang ditangkapnya Amin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 April 2007. ”Saya tahu pak Amin ditangkap KPK 9 April lewat media,” ujar Anisa.
Lalu, JPU menanyakan nomor ponsel Al Amin, terkait sadapan tim penyidik KPK. ”Saya hapal yang nomer mentarinya, nomer itulah yang selalu hubungi saya. Memang ada sih nomer simpati pak Amin, tapi saya tidak hapal,” bebernya.(gus/jpnn)