Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Rabu, 15 Februari 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan dan monopoli frekuensi penyiaran melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para saksi itu sepakat bahwa monopoli itu terjadi akibat multitafsir atas Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Saksi ahli yang memberikan pendapat di persidangan itu antara lain, Koordinator Masyarakat Peduli Media (MPM) Yogyakarta Lukas S Pandriano, Ketua Asosiasi Televisi Komunitas Budi Hermanto, Amir Effendi Siregar, dan Leo Batubara.
Di hadapan persidangan yang dipimpin Mahfud MD, saksi ahli Budi Hermanto mengatakan, negara telah mengabaikan prinsip diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) industri penyiaran sejak UU Penyiaran diberlakukan pada tahun 2002. Akibatnya, publik jadi objek dari monopolisasi televisi swasta. Keragaman isi dan kepemilikan tidak terwujud dalam dunia penyiaran Indonesia.
"Publik dipaksa menerima isi siaran dari Jakarta. Ini semua akibat monopoli dan tidak jalannya sistem siaran berjaringan," kata Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (15/2).
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Nelayan yang Tenggelam di Muara Cikaso Belum Ditemukan
Senin, 14 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Humaniora
ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024
Senin, 14 Oktober 2024 – 00:20 WIB - Hukum
Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:48 WIB - Humaniora
Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bisnis
Pertamina International Shipping jadi Pelopor Penggunaan Kapal Dual-fuel
Senin, 14 Oktober 2024 – 03:04 WIB - Seleb
Anak Mat Solar Ungkap Kondisi Terkini Sang Ayah, Hamdalah Sudah Baik
Senin, 14 Oktober 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Bawaslu Bilang Pramono-Rano Paling Aktif Berkampanye, Hasto: Menandakan Energik
Senin, 14 Oktober 2024 – 00:02 WIB - Politik
Upaya Bawaslu Kaltim Dorong Lebih Banyak Perempuan Terlibat Aktif Awasi Pilkada 2024
Senin, 14 Oktober 2024 – 02:56 WIB - Kriminal
Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
Senin, 14 Oktober 2024 – 02:00 WIB