Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Rabu, 15 Februari 2012 – 16:47 WIB
"Dalam kasus akuisisi Indosiar oleh sebuah perusahaan besar, KPI hanya mengatakan, jika akuisisi itu dilaksanakan, maka berpotensi melanggar hukum," katanya. Amir melihat, dunia penyiaran telah dikuasai atau dimonopoli sekelompok orang karena multitafsir atas UU tersebut.
"Padahal media yang menggunakan ranah publik harus high regulated. Karena frekuensi itu milik publik, milik kita, milik MK, dan bersifat terbatas," tambahnya.
Jika tidak ada jaminan diversity of content dan diversity of ownership, maka dunia penyiaran hanya akan melahirkan otoritarianisme, kapitalisme, dan sudah tentu akan menghancurkan demokrasi yang sedang kita bangun saat ini. Leo Batubara yang hadir sebagai saksi ahli yang diundang MK mengatakan, penyelesaian pelanggaran oleh lembaga penyiaran, yang terbukti melakukan jual beli frekuensi penyiaran atau melakukan pemusatan kepemilikan media, sebaiknya diajukan ke jalur hukum. Karena pelanggaran terhadap UU Penyiaran, kata Leo, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 5 miliar.