Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU

Rabu, 15 Februari 2012 – 16:47 WIB
Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU - JPNN.COM
Amir Effendi Siregar mengatakan, MK harus memberikan tafsir yang tepat atas pasal-pasal yang diuji sesuai dengan amanat UUD 1945.  Menurut Amir, hal itu sangat penting karena pemerintah sebagai regulator juga melakukan multitafsir atas UU Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melakukan hal yang sama.

"Dalam kasus akuisisi Indosiar oleh sebuah perusahaan besar, KPI hanya mengatakan, jika akuisisi itu dilaksanakan, maka berpotensi melanggar hukum," katanya. Amir melihat, dunia penyiaran telah dikuasai atau dimonopoli sekelompok orang karena multitafsir atas UU tersebut. 

"Padahal media yang menggunakan ranah publik harus high regulated. Karena frekuensi itu milik publik, milik kita, milik MK, dan bersifat terbatas," tambahnya.

Jika tidak ada jaminan diversity of content dan diversity of ownership, maka dunia penyiaran hanya akan melahirkan otoritarianisme, kapitalisme, dan sudah tentu akan menghancurkan demokrasi yang sedang kita bangun saat ini. Leo Batubara yang hadir sebagai saksi ahli yang diundang MK mengatakan, penyelesaian pelanggaran oleh lembaga penyiaran, yang terbukti melakukan jual beli frekuensi penyiaran atau melakukan pemusatan kepemilikan media, sebaiknya diajukan ke jalur hukum. Karena pelanggaran terhadap UU Penyiaran, kata Leo, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 5 miliar.

JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA