Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan
"Yang dikatakan sekitar Rp 7 triliun uangnya holding, artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. Sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah, di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu, rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp 318 miliar," katanya.
Menurut dia, jaksa salah memahami mengenai keuntungan yang didapat oleh Surya Darmadi. Hal ini lantaran jaksa menilai dividen senilai Rp 7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan.
"Itu tidak benar karena holding punya subholding, yaitu usaha di luar kebun ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikkan ke holding,” katanya.
Dia menerangkan berdasarkan hasil audit, empat perusahaan yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum memberikan dividen sekitar Rp 1,7 triliun pada 2017-2022.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 7 triliun dan USD 7.885.857 dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan pabrik di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, lingkungan, dan pelepasan area.
Adapun, Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun. (tan/jpnn)