SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa
Senin, 24 Juni 2013 – 21:16 WIB
“Selain itu kita menduga Polresta Medan juga telah melakukan pelanggaran UU No 12/2005 tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Pelanggaran UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, khususnya Pasal 7 yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal SAKTI, Girindra Sandino, menduga Polresta Medan melakukan pelanggaran UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa polisi bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
“Kita juga menduga Polresta Medan telah melakukan pelanggaran UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni khususnya penetapan para tersangka serta pelanggaran hak untuk didampingi oleh penasehat hukum sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, juga pelanggaran atas hak untuk menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan,” ujarnya.