Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta

Selasa, 11 September 2018 – 18:53 WIB
Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta - JPNN.COM
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Karena itulah, petugas menyatakan akan memproses hukum LM. "Kecuali kalau pertama, mungkin masih bisa kami toleransi untuk langsung dideportasi," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak M. Ridwan mengatakan, LM sudah dua bulan tinggal di Surabaya. Sehari-hari LM tinggal di apartemen di Surabaya Barat.

Menurut dia, LM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (omy/c6/eko/jpnn)

WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close