Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
Selasa, 11 September 2018 – 18:53 WIB
Karena itulah, petugas menyatakan akan memproses hukum LM. "Kecuali kalau pertama, mungkin masih bisa kami toleransi untuk langsung dideportasi," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak M. Ridwan mengatakan, LM sudah dua bulan tinggal di Surabaya. Sehari-hari LM tinggal di apartemen di Surabaya Barat.
Menurut dia, LM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (omy/c6/eko/jpnn)