Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional
Kamis, 23 Agustus 2012 – 18:32 WIB
Dijelaskan dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. Karenya, dia merasa heran dengan kasus di Kediri ini.
"Masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata."
Dia mengingatkan bahwa semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan. "Yang saya dengar kejadiannya bukan cuman
salah tangkap, tetapi juga ada unsur penganiayaan, dimana korban mengalami luka-luka bahkan dua giginya copot," ungkapnya.