Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan dari yang semula Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.
Namun, keputusan pemerintah itu tetap dinilai bermasalah oleh pengusaha. Sebab, aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat pengusaha meredam aliran dananya ke perbankan.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun menyatakan bahwa bukan tidak mungkin pengusaha berpikir ulang untuk menabungkan dananya di bank.
"Karena kalau pengusaha ini kan misal bertransaksi di atas 10 miliar, sudah kena pajak jual dan pajak beli. Masa nanti ketika uangnya ditabungkan juga masih kena pajak, mereka mungkin akan berpikiran seperti itu," ujar Ikhsan.
Apalagi menurut Ikhsan, pemerintah menunjukkan sikap tidak konsisten dengan mengubah kebijakan dari yang semula batas saldo wajib lapor Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.
"Ini kan seperti pemerintah sedang trial and error. Kebijakannya seperti belum siap. Makanya kami bisa menyimpulkan bahwa perpu ini bermasalah," beber Ikhsan.
Dia menyebutkan seharusnya pemerintah menetapkan standar pemeriksaan pajak sesuai ketentuan internasional yang telah disepakati antar negara, melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).
"Standar internasional itu USD 250 ribu atau Rp3,3 miliar, itu sudah disepakati oleh Indonesia. Lalu, kenapa Indonesia harus berbeda dengan OECD iya kan," ujarnya.