Salon MS Digerebek, Ada Mbak SR Lagi Telanjang Sama Pria di Kamar
Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Ia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ingin membawa Sumbar bersih dari praktik maksiat seperti prostitusi, peredaran gelap alkohol, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
Baca Juga: Mbak Indah Safitri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Pelakunya Tak Disangka
“Kami akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," kata dia.(antara/jpnn)