Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto
jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ogah menjelaskan soal jabatannya di BNI Syariah dan Syariah Mandiri yang dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Ma'ruf mengatakan, gugatan itu biar saja dijawab oleh Tim Kampanye Nasional (TKN)
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawablah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata KH Ma'ruf di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
KH Ma'ruf tidak ingin memberikan klarifikasi terkait gugatan kubu 02 itu. "Ya, sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," terang dia.
Saat disinggung apakah dirinya benar merupakan dewan pengawas di dua perbankan itu, Ma'ruf membenarkannya. Ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini menegaskan dirinya bukan karyawan.
"Bukan (karyawan), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata dia sambil tertawa.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Ma'ruf Melanggar UU Pemilu
Seperti diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.