Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Menyatakan Kasasi
Padahal, Eni Maulani Saragih dijerat Pasal 12 B yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Yang kami tangkap tadi, kan, sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan, hanya saja menurut majelis hakim pemberian itu tidak bisa dipidana,” kata Ronald.
Tentunya, kata dia, sebelum menjerat yang bersangkutan, jaksa telah mencermati perkara-perkara pemberian yang sudah pernah diputus.
“Seperti dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus, sudah terbukti. Ini akan kami muat dalam memori kasasi," kata Ronald.
Yadi Noviadi Yusuf, penasihat hukum Samin Tan, mengatakan sependapat dengan hakim bahwa pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.
"Alhamdulillah, dari awal argumentasi hukum kami kuat terutama terkait gratifikasi. Sebenarnya simple, apakah pemberi gratifikasi bisa dipidana atau tidak, kan ,hukum pidana ada aspek legalitas, kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana, itu kami perkuat," kata Yadi Noviadi Yusuf.
Dia juga mengaku awalnya terkejut dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.
"Terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kami terkejut, ya, tetapi karena hakim berani menerima argumentasi kami, kami pakai akademisi, tidak praktisi, kami lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," ungkap Yadi.