Sampai Hari Ini Ada 43 Saksi Digarap di Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.
Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai pemanggilan terlalu dini.
"Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman, Jumat.
Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim, sehingga dia yang diutus menemui penyidik.
"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," tambah Herman. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: