Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
Selasa, 08 Maret 2022 – 11:25 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)