Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Jangan Sekadar Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merampungkan investigasi terkait kematian bayi berusia empat tahun, Tiara Debora Simanjorang, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Kemenkes memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah cepat Kemenkes melaporkan hasil investigasi itu. Menurutnya, amanat Komisi IX DPR yang menugaskan Kemenkes melaporkan hasil investigasinya dalam 2 x 24 jam dilaksanakan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti sehingga tidak hanya sekadar laporan sepintas begitu saja.
“Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu Komisi IX DPR nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan,” paparnya, Rabu (13/9).
Namun, kata Saleh, dalam laporan ini kelihatannya Kemenkes belum fokus pada pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 32 dan 190. Dia menilai yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. “Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU,” kata Saleh.
Sejalan dengan hasil investigasi ini, Komisi IX DPR mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi. Tentunya investigasi kepolisian berbeda dengan yang dilakukan Kemenkes.
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketenteraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada,” paparnya. (boy/jpnn)
Poin-poin dalam surat yang ditandatangani Menkes Nila Farid Moeloek nomor: UM.01.05/Menkes/395/2017 tanggal 13 September 2017, perihal hasil penelusuran investigasi pasien bayi TD yang ditujukan ke pimpinan Komisi IX DPR