Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB
Bahkan yang membuat KPK resah adalah terdapat pasal 52 yang menyebutkan menjelaskan bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta, bisa dibebaskan dari penuntutan hukum. Meski pembebasan tersebut dilakukan, jika terdakwa telah mengembalikan duit yang dikorupsi, pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. "Pasal yang mengatur korupsi dibawah Rp 25 juta nggak dipidanakan itu nggak tepat," kata pimpinan KPK M Jasin beberapa waktu lalu.
Nah, menurut Johan apabila UU Tipikor memang benar-benar dirubah maka pasal-pasal yang melemahkan KPK itu sebaiknya dihapuskan. Kemudian ditambahkan dengan aturan-aturan yang memperkuat sistem pemberantasan korupsi. Misalnya aturan tentang hukuman bagi para pejabat yang tidak mau menyerahkan LHKPN.
Selain bandel lapor LHKPN, pejabat yang bandel tidak mau lapor karana mendapat gratifikasi sebaiknya juga harus diberi sanksi tegas. Sebab, kata Johan praktik gratifikasi juga masih marak terjadi di instansi-instansi pemerintahan.