Tak hanya itu, menurut Johan dalam UU Tipikor seharusnya juga memuat tentang hukuman sosial bagi para koruptor. "Misalnya koruptor diberi tugas untuk membersihkan jalan dengan menggunakan pakaian narapidana dan lain-lain. Kelihatannya itu lebih efektif membuat koruptor sangat malu," ucapnya. (kuh)
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara